Jumat, 13 September 2013

Etika, Moral, Hukum, dan Undang-undang dalam bidang IT



 PENGERTIAN UMUM ETIKA, MORAL, HUKUM, DAN UNDANG-UNDANG

  • Etika  adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

  • Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik. 

  • Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

  • Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.




Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Etika  dan  moral  harus  mendapat  perhatian  yang  utama  dalam  penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam perangkat lunak (software) .  Teknologi  informasi  dan  komunikasi  berorientasi  pada  perangkat-perangkatnya,  yaitu  komputer  (sebagai  hardware )  dan  perkembangan  software  (sebagai perangkat  lunak). Software  merupakan  hasil  dari  pemikiran dan  budidaya  manusia.  Di  dalam  teknologi  informasi,  perangkat  lunak  atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah berikut ini :


Hak Cipta    
 
Hak  cipta  secara  international  dilambangkan  ©,  yaitu  hak  eksklusif  pencipta  atau  pemegang  hak  cipta  untuk  mengatur  penggunaan  hasil penuangan  gagasan  atau  informasi  tertentu.  Dengan  memiliki  hak  cipta, maka pemilik dapat melindungi atau membatasi penggandaan secara tidak 
sah atas suatu ciptaannya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun 
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti  paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena  hak  cipta  bukan  merupakan  hak  monopoli  untuk  melakukan sesuatu,  melainkan  hak  untuk  mencegah  orang  lain  yang  melakukannya dan proses perlindungan atas ciptaannya tersebut pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.  Ciptaan  tersebut  dapat  mencakup  puisi,  drama,  serta  karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),  komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum  yang  mengatur  hak  cipta  biasanya  hanya  mencakup  ciptaan yang  berupa  perwujudan  suatu  gagasan  tertentu  dan  tidak  mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud 
atau  terwakili  di  dalam  ciptaan  tersebut.  Sebagai  contoh,  hak  cipta  yang berkaitan  dengan  tokoh  kartun  Scooby  Doo  melarang  pihak  yang  tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru  tokoh  anjing  tertentu  ciptaan  Walt  Disney  tersebut,  namun  tidak 
melarang  penciptaan  atau  karya  seni  lain  mengenai  tokoh  anjing  secara umum. 




Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain sebagai berikut:

 
 

1)   Hak perbanyakan (right    of     reproduction)
 

Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk konkret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak- hak  yang  bertalian  dengan  penerbitan  disebut  menerbitkan  dan  hak-hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan.
 

2)   Hak mempertunjukkan (right    of     performance)
 

Hak  mempertunjukkan  berarti  hak  untuk  mempertunjukkan  di muka  umum  sebuah  sandiwara  berdasarkan  naskah  tulisan  sendiri atau  musik  ciptaan  sendiri.  Pencipta  memiliki  hak  khusus  untuk mengadakan  pertunjukan.  Di  muka  umum  tidak  mencakup  kegiatan berlatih seorang diri atau mengadakan pertunjukan di depan keluarga sendiri. Di muka umum berarti di depan sejumlah besar orang tertentu atau  tidak  tertentu.  Ini  berlaku  tidak  saja  bagi  pertunjukan  secara langsung,  tetapi  juga  bagi  pemutaran  rekaman  suara,  cakram  padat, dan sebagainya. Di depan umum menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan  sebuah  pertunjukan  kepada  orang-orang  di  luar  gedung bioskop.
 
3)   Hak menyajikan (right    of     presentation)
 

Hak  menyajikan  berarti  hak  memproyeksikan  ciptaan  sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Pada masa lalu, hak ini diterapkan pada film, tetapi karena kemajuan teknologi dalam membuat dan memproyeksikan gambar, ciptaan sekarang dapat diproyeksikan pada layar  komputer  dan  layar  LCD.  Undang-undang  sekarang  mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk semua jenis ciptaan. Hak ini sekarang bahkan diterapkan pada proyeksi foto atau gambar karya seni ke layar.
 
4)   Hak menyebarkan (right    of     public    transmission)

 
Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum.  Karena  menyebarluaskan  kepada  umum  berarti  menyebarluaskan melalui radio, televisi, dan sebagainya. 


5)   Hak menuturkan  (right    of     recitation)
 

Hak  menuturkan  adalah  hak  pencipta  untuk  menuturkan  karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi buku karangannya  di  depan  umum  dan  merekam  turunannya  dan  memutarnya  di depan umum.

6)   Hak memamerkan (right    of     exhibition)
 

Hak ini menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum.  Ini  berlaku  misalnya  dalam  hal  penyerahan  ciptaan  orisinil 
kepada  penyelenggara  pameran  seni  untuk  dilihat  orang  banyak. Karena lukisan sesuatu yang dapat dijual, ada pertanyaan menggelitik, apakah  hak  khusus  pencipta  masih  melekat  pada  lukisan  tersebut, walaupun lukisan itu kini dijual bebas? Bila setiap kali memamerkan karya lukisan harus minta izin kepada pelukisnya, tentu hal ini sangat sulit dalam implementasinya. Bagaimana mungkin seseorang pemilik hak lukisan tersebut harus selalu mengejar penciptanya?


7)   Hak distribusi (right    of     distribution,     transfer    of     ownership    and     lending)

 

Hak distribusi adalah  mengalihkan  hak  milik  dan  meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. Namun sekarang hak distribusi juga berlaku bagi penjualan dan penyewaan piranti lunak video game.Distribusi berarti perbanyakan karya sinematografi di muka umum, yang juga berarti menjual dan menyewakan kaset, CD atau DVD.

 8)   Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi (right     of      translation,     arrangement,    transformation,    and     adaptation)

Bahwa pencipta itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik,  mentransformasi,  atau mengadaptasi  ciptaannya  untuk  membuat  turunan.  Terjemahan  berarti  mengekspresikan  karya sastra  ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber. Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar