PENGERTIAN UMUM ETIKA, MORAL, HUKUM, DAN UNDANG-UNDANG
- Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
- Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
- Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakatterhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
- Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika dan moral harus mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam perangkat lunak (software) . Teknologi informasi dan komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu komputer (sebagai hardware ) dan perkembangan software (sebagai perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah berikut ini :
Hak Cipta
Hak cipta secara international dilambangkan ©, yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan memiliki hak cipta, maka pemilik dapat melindungi atau membatasi penggandaan secara tidak
sah atas suatu ciptaannya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya dan proses perlindungan atas ciptaannya tersebut pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Scooby Doo melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh anjing tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh anjing secara umum.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain sebagai berikut:
1) Hak perbanyakan (right of reproduction)
Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk konkret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak- hak yang bertalian dengan penerbitan disebut menerbitkan dan hak-hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan.
2) Hak mempertunjukkan (right of performance)
Hak mempertunjukkan berarti hak untuk mempertunjukkan di muka umum sebuah sandiwara berdasarkan naskah tulisan sendiri atau musik ciptaan sendiri. Pencipta memiliki hak khusus untuk mengadakan pertunjukan. Di muka umum tidak mencakup kegiatan berlatih seorang diri atau mengadakan pertunjukan di depan keluarga sendiri. Di muka umum berarti di depan sejumlah besar orang tertentu atau tidak tertentu. Ini berlaku tidak saja bagi pertunjukan secara langsung, tetapi juga bagi pemutaran rekaman suara, cakram padat, dan sebagainya. Di depan umum menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan sebuah pertunjukan kepada orang-orang di luar gedung bioskop.
3) Hak menyajikan (right of presentation)
Hak menyajikan berarti hak memproyeksikan ciptaan sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Pada masa lalu, hak ini diterapkan pada film, tetapi karena kemajuan teknologi dalam membuat dan memproyeksikan gambar, ciptaan sekarang dapat diproyeksikan pada layar komputer dan layar LCD. Undang-undang sekarang mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk semua jenis ciptaan. Hak ini sekarang bahkan diterapkan pada proyeksi foto atau gambar karya seni ke layar.
4) Hak menyebarkan (right of public transmission)
Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena menyebarluaskan kepada umum berarti menyebarluaskan melalui radio, televisi, dan sebagainya.
5) Hak menuturkan (right of recitation)
Hak menuturkan adalah hak pencipta untuk menuturkan karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi buku karangannya di depan umum dan merekam turunannya dan memutarnya di depan umum.
6) Hak memamerkan (right of exhibition)
Hak ini menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum. Ini berlaku misalnya dalam hal penyerahan ciptaan orisinil
kepada penyelenggara pameran seni untuk dilihat orang banyak. Karena lukisan sesuatu yang dapat dijual, ada pertanyaan menggelitik, apakah hak khusus pencipta masih melekat pada lukisan tersebut, walaupun lukisan itu kini dijual bebas? Bila setiap kali memamerkan karya lukisan harus minta izin kepada pelukisnya, tentu hal ini sangat sulit dalam implementasinya. Bagaimana mungkin seseorang pemilik hak lukisan tersebut harus selalu mengejar penciptanya?
7) Hak distribusi (right of distribution, transfer of ownership and lending)
Hak distribusi adalah mengalihkan hak milik dan meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. Namun sekarang hak distribusi juga berlaku bagi penjualan dan penyewaan piranti lunak video game.Distribusi berarti perbanyakan karya sinematografi di muka umum, yang juga berarti menjual dan menyewakan kaset, CD atau DVD.
8) Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi (right of translation, arrangement, transformation, and adaptation)
Bahwa pencipta itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik, mentransformasi, atau mengadaptasi ciptaannya untuk membuat turunan. Terjemahan berarti mengekspresikan karya sastra ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber. Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar